Glitter Words
Wellcome to my blog Diary

Pernyataan Sikap JBMI utk kasus 'ERWIYANA'

JARINGAN BMI CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: IMWU Office, 13/F, Fu Tak Building, 365 - 367 Hennessy Road, Wan Chai, Hong Kong SAR, China
Pernyataan Sikap
KEADILAN BAGI ERWIANA SULISTYANINGSIH & SELURUH BMI
Hentikan Penelantaran dan Cabut Semua Peraturan Perbudakan
Terhadap BMI dan Keluarganya
Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 (JBMI-Hong Kong) menyampaikan keprihatinan dan kemarahan kami atas nasib yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih, seorang Pekerja Rumah Tangga migran Indonesia di Hong Kong yang disiksa dan dipulangkan diam-diam oleh majikannya.
Belum hilang dari ingatan kami, penganiayaan tragis yang menimpa Kartika Puspitasari beberapa bulan lalu yang dipukul, dipaksa memakai pampers dan diikat dikursi oleh kedua majikannya, kini sudah muncul lagi korban baru. Kami sungguh trenyuh ternyata di tengah sebuah kota yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia, ternyata PRT migran Indonesia tetap diperlakukan biadab dan tidak bermartabat.
Erwiana: Dianiaya dan Dipulangkan Tanpa Keadilan
Erwiana Sulistyaningsih, 22 tahun, dari Ngawi baru bekerja 8 bulan di Hong Kong pada................
seorang majikan Cina yang tinggal di daerah Tseung Kwan O. Erwiana diberangkatkan pada tanggal 13 Mei 2013 melalui PT. Graha Ayu Karsa di Tangerang dan Chans Asia Recruitment Centre. Seperti BMI lainnya, dia juga dikenakan potongan gaji selama 6-7 bulan lamanya untuk melunasi biaya penempatan.
Sejak awal bekerja, setiap hari Erwiana dimarahi bahkan dipukuli oleh majikannya dengan menggunakan benda-benda disekitarnya seperti hanger dan gagang vacuum cleaner. Tidak tahan dengan perlakuan majikan, sebulan kemudian, dia nekad kabur. Namun karena tidak tahu harus meminta pertolongan kemana, maka dia hanya menelpon PJTKI dari bawah rumah majikan untuk melaporkan penganiayaan yang menimpanya. Tetapi bukannya mendorong lapor Polisi, PJTKI justru menghubungi Agen untuk menjemput Erwiana. Lalu Agen malah mengantarnya kembali ke rumah majikan karena dia belum menyelesaikan hutang potongan gajinya.
Di tengah ketidaktahuannya tentang Hong Kong dan lembaga-lembaga yang bisa menolong, Erwiana tidak punya pilihan kecuali bertahan di rumah majikannya yang jahat. Sehari-harinya, dia dimarahi, disiksa fisik, disiram air panas, jam kerja panjang dan tidak diberi makan yang memadai oleh majikannya.
Dalam kondisi babak belur penuh luka, majikannya memulangkan Erwiana diam-diam. Karena kebetulan Erwiana terbang dengan salah satu BMI yang sedang cutilah, maka kasus Erwiana terungkap di jejaring sosial. Teman BMI tersebut menyatakan bahwa fisik Erwiana sangat parah. Muka lebam, tangan dan kakinya pecah hingga kulitnya mengelupas bahkan memakai pampers. Jalan sendiripun dia tidak mampu dan harus dipapah. Erwiana juga sangat ketakutan karena majikannya sering mengancam akan membunuh keluarganya di Indonesia jika dia melapor. Kini, Erwiana telah dirawat di rumah sakit di Magetan, Jawa Timur.
Majikan Menyiksa, Agen Menjerumuskan dan Pemerintah Menelantarkan
Inikah Yang Disebut “Perlindungan”?
Pemerintah Indonesia selalu memaksa BMI percaya PJTKI dan Agen adalah pelindung BMI diluar negeri. Pemerintah ingin menutupi kenyataan bahwa sebenarnya pemerintah hanya ingin mengekspor TKI tetapi tidak ingin menyediakan tenaga dan dana untuk perlindungan. Tapi kasus demi kasus penyiksaan yang dialami saudara kita di Hong Kong dan berbagai negara lainnya membuktikan bahwa PJTKI dan Agen bukan pelindung tapi penindas. Para calo berlisensi ini hanya ingin mengeruk keuntungan dari keringat kita dan tidak pernah perduli pada nasib BMI.
Jika sungguh melindungi, mengapa ketika Erwiana, Kartika dan BMI disiksa dan teraniaya, PJTKI/Agen justru memaksa mereka kembali ke rumah majikan sehingga mereka disiksa selama berbulan-bulan bahkan sampai menemui ajal? Mengapa Agen/PJTKI tidak membantu melaporkan ke polisi? Dan mampukah KTKLN menyelamatkan Erwiana dari penyiksaan majikan seperti yang dijanjikan?
Bahkan ketika BMI meregang nyawa, PJTKI dan agen masih bisa cuek, menyalahkan dan menyuruh kembali pulang ke rumah majikan jahatnya. Keluar dari mulut buaya masuk ke mulut harimau, begitulah BMI diperlakukan. Tapi anehnya, pemerintah tetap saja memberi kuasa kepada PJTKI dan Agen untuk jadi “pelindungi” BMI. Pemerintah justru membuat peraturan yang melanggengkan perbudakan dan menjadikan kita sebagai mangsa empuk bagi kebuasan para buaya dan harimau, seperti:
o membuat Undang-Undang yang memberi kuasa penuh kepada PJTKI dan Agen untuk mengurusi TKI mulai berangkat hingga pulang
o melarang kontrak mandiri padahal ini satu-satunya kesempatan BMI bebas dari PJTKI/Agen
o menerapkan system online yang melarang BMI pindah PJTKI/Agen jika belum finish 2 tahun
o mengesahkan Biaya Penempatan sangat mahal dan mengijinkan perampasan upah
o tidak menghukum keras dan kriminal terhadap PJTKI dan agen yang terbukti melanggar hak-hak kontrak dan kemanusiaan BMI dan keluarganya
o tidak memfasilitasi BMI/keluarganya yang ingin menuntut keadilan & gantirugi dari PJTKI dan Agen
o sengaja tidak merespon tuntutan-tuntutan BMI
Di dalam UU pun, BMI hanya ditempatkan sebagai barang dagangan dan bukan pihak yang berhak terlibat dalam pembuatan peraturan. Kenapa itu, pemerintah jarang melibatkan organisasi-organisasi BMI progresif karena takut dikritik kecuali mereka yang mau “manut” pada kehendak pemerintah.
BMI Tetap Menuntut Perlindungan Negara dan Cabut Monopoli Swasta Terhadap Hidup Kami
Selama pemerintah mengingkari dan sengaja tutup mata dan telinga, maka korban-korban seperti Erwiana dan Kartika akan terus berjatuhan. Sebaik-baiknya hukum di Hong Kong dan negara lainpun tidak akan mampu menyelamatkan BMI dari penyiksaan dan perbudakan. Karena pemerintah Indonesia sendiri yang menciptakan peraturan yang menempatkan BMI sebagai budak dan bukan manusia.
Pemerintah harus menghentikan penelantarannya dan segara mengambil langkah-langkah pro-aktif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kongkret BMI di Hong Kong khususnya dan di semua negara tujuan umumnya. Negara harusnya marah melihat warganya diperlakukan biadab dan bukannya diam saja.
Untuk itu, kami menuntut:
1. Segera investigasi kasus penganiayaan terhadap Erwiana dan laporkan majikan ke kepolisian HK
2. Blacklist, tuntut dan penjarakan PT. Graha Ayu Karsa dan Chans Asia Recruitment Centre yang telah menjerumuskan Erwiana pada kondisi perbudakan
3. Berikan semua hak ganti rugi kepada Erwiana dan keluarganya
4. Berlakukan Kontrak Mandiri! Stop paksa BMI masuk PJTKI dan Agency
5. Hapus System Online! Stop overcharging
6. Implementasikan Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya secara konsekwen
7. Ratifikasi C189
Kasus Erwiana harus jadi peringatan bagi seluruh BMI di Hong Kong dan seluruh dunia untuk terus berhati-hati, terus belajar tentang hak kita sendiri, jangan percaya kepada PJTKI dan Agen, segeralah berorganisasi dan mari terus kuatkan persatuan diantara kita. Hanya persatuan yang kuat dan solidaritas kitalah yang akan solusi ketika pemerintah kita sendiri menelantarkan kita diluar negeri. ###
Hong Kong, 12 Januari 2013
Referensi Juru Bicara JBMI:
Sringatin, (+852-69920878)
Wiwin Warsiating (Rendy), (+852-62216714)

posted under |

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

my ad

Entri Populer

Icha Julliand. Diberdayakan oleh Blogger.

Dapet Uang dari Survey? Gampang!

Dapet Uang dari Survey? Gampang!
Gabung di NusaResearch

Terima Service Hp/Gadget

Terima Service Hp/Gadget
Hubungi 085759034327 Cod Subang

.

Curhat Bareng ci Pesek My Facebook Login Page
ci Pezek's Diary Blog Glitter Photos
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِِ

AKU__"ci pesek" berasal dari gubuk sederhana yang berada di salah satu desa terpencil di kota Subang Jawa Barat Indonesia sengaja buat blog ini ingin berbagi cerita tentang kehidupan yang aku jalani lewat tulisan2 ku disini,, berharap bisa sharing dan memetik hikmah dari segala masalah yang kualami, memetik makna dari setiap lika-liku hidup ini,,
semoga pembaca semua bisa menjadi teman yang baik untukku

Recent Comments


animasi bergerak gif
My Widget
Efek Blog