Glitter Words
Wellcome to my blog Diary

C189 Rativikasi sekarang juga!!!



16 Juni 2011, perjuangan buruh migran sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga meraih kemenangan dengan disahkannya Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Sedunia) atau C189 tentang standar hak bagi PRT di dunia.

Dalam Konvensi C189, hak-hak utama yang diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang layak diantaranya adalah jam istirahat, hak untuk upah minimum dan memilih tempat dimana mereka tinggal dan menghabiskan cuti. Negara juga harus mengambil tindakan perlindungan terhadap kekerasan dan harus menegakkan batas usia minimum seperti yang ditentukan pada jenis pekerjaan lainnya. Pekerja selanjutnya juga memiliki hak untuk mengetahui kondisi kerja yang ditawarkan sebelum masuk dalam proses sebelum bermigrasi. PRT juga tidak wajib untuk tinggal di rumah majikan di mana mereka bekerja, atau dipaksa untuk tetap tinggal di rumah majikan selama cuti mereka.

Konvensi C189 ini disetujui saat konferensi Organisasi Perburuhan Internasional ILO (International Labur Organization) yang ke 100. Konvensi ini banyak melindungi hak- hak normative PRT antara lain Dalam Konvensi ini pekerja rumah tangga dapat:

Hak-hak Dasar PRT
• Promosi dan perlindungan hak asasi manusia dari semua pekerja rumah tangga (Mukadimah, Pasal 3).
• Penghormatan dan perlindungan atas prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa, (c) penghapusan pekerja anak, dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11).
• Perlindungan efektif terhadap semua bentuk kekerasan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).
• Adil dalam hal pekerjaan dan kondisi hidup layak (Pasal 6).
Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja
• Pekerja rumah tangga harus diberi informasi tentang syarat dan kondisi kerja dengan cara yang mudah dimengerti, sebaiknya dibuat dalam kontrak tertulis (Pasal 7). baca selanjutnya -->


Jam kerja
• Ketentuan jam kerja bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja pada umumnya dengan menghormati jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan (Pasal 10).
• Waktu istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut (Pasal 10).
• Peraturan jam siaga (Periode dimana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu sesuka mereka dan diperlukan untuk tetap berada di rumah tangga untuk siap sedia atas keperluan mendadak). (Pasal 10).
Remunerasi/Pengupahan
• Upah minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
• Pembayaran upah harus dibayar secara tunai, langsung ke pekerja, dan pada interval yang tetap, tidak lebih dari satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - kalau diizinkan oleh hukum atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja (Pasal 12)
• Biaya yang dikenakan oleh lembaga tenaga kerja swasta (agen) harus tidak dipotong dari remunerasi (Pasal 15).
Kesehatan dan keselamatan kerja
• Hak keamanan dan lingkungan pekerjaan yang sehat (Pasal 13).
• Aturan diletakkan di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja (Pasal 13).

Jaminan sosial
• Perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat bersalin (Pasal 14).
• Kondisi yang tak kalah menguntungkan dari yang berlaku untuk pekerja umumnya (Pasal 14).

Adopsi dan PemberlakuanKonvensi ini dimasukkan dalam pembahasan konferensi ILO ke 100 di Jenewa pada tanggal 16 Juni 2011 dan dihadiri oleh perwakilan negara, pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Konvensi ini diadopsi dengan 396 suara setuju dan 16 menentang serta 63 suara abstain. Semua negara Teluk mendukung, sementara yang abstain diantaranya adalah Inggris. Konvensi ini akan mulai berlaku 1 tahun setelah diratifikasi oleh minimal dua negara, yang merupakan syarat standar mengenai pemberlakuan konvensi ILO. Selanjutnya ratifikasi harus disampaikan kepada Sekretaris-Jenderal ILO.

Pada tanggal 26 April 2012, parlemen Uruguay meratifikasi konvensi ILO 189 ini sebagai negara pertama yang meratifikasi C189 diikuti dengan persetujuan oleh presidennya pada 30 April 2012 dan penyerahan instrumen ratifikasi ini pada bulan Juni 2012.

Filipina menjadi negara kedua yang meratifikasi konvensi pada tanggal 6 Agustus 2012. Konvensi tersebut ditandatangani oleh Presiden Aquino pada 18 Mei 2012 dan diratifikasi oleh senat Filipina pada tanggal 6 Agustus 2012. Mauritius kemudian meratifikasi C189 dan didaftarkan pada bulan September 2012.

Bagaimana dengan Indonesia?

Tanggal 13 januari 2013 lalu, Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta rombongan berada di Singapura dalam rangka tugas. Dalam kesempatan ini Cak Imin, begitu sapaannya, ia sempat mengadakan sesi dialog terbuka yang kebanyakan dihadiri oleh pekerja rumah tangga yang berlangsung  selama kurang lebih satu jam.

Dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya ada diantaranya pertanyaan mengenai Apa rencana pemerintah terhadap pekerja rumah tangga di luar negeri, khususnya di  Singapore? dan pertanyaan mengenai Indonesia yang telah meratifikasi konvensi ILO C189, apakah isi dari konvensi ini sudah dijalankan dan benar-benar bisa memihak buruh migran?

Dari pertanyaan diatas Muhaimin menyampaikan bahwa Singapura merupakan negara pertama yang akan dimasukkan ke dalam projek roadmap zero domestic worker. Menurut Cak Imin, pemerintah akan menghapus kerja non-formal seperti pekerja rumah tangga dan diganti dengan kerja formal dengan kata lain pekerjaan PRT akan diformalkan, dan tidak ada pekerjaan yang bernama PRT menjelang tahun 2017.

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk pembenahan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI formal yang diberangkatkan ke luar negeri akan dibekali dengan keterampilan dan kemampuan berbahasa yang baik kata Cak Imin. Ada empat peluang pekerjaan yang akan dijadikan formal yaitu pekerja rumah tangga menjadi pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, dan perawat orang jompo. Apakah perubahan nama tersebut akan mendapat pengertian yang berbeda? Yang membedakan hanyalah arti pekerja dan pengurus, dengan merubah arti dari 'P' apakah bisa Cak Imin merubah status yang disandang para PRT selama ini yaitu pekerja non-formal? Lalu bagaimanakah perubahan ini bisa atau akan diterima oleh negara penerima seperti Singapura?

Perbaikan kualitas dalam membenahi perlindungan TKI seharusnya akan lebih bermanfaat jika pemerintah Indonesia sendiri betul-betul serius mendesak negara penerima untuk membuat perjanjian bilateral perlindungan TKI yang benar-benar terlindungi hak mereka secara hukum yang mengikat dengan bentuk hukum internasional jika terjadi pelanggaran oleh negara penerima. Adapun dalam menjawab tentang ratifikasi ILO C189 Cak Imin menyampaikan bahwa revisi terbaru UU TKILN yang saat ini masih dalam rancangan perbaikan. Ia menambahkan point-point penting yang tertera dalam ILO C189 ini semaksimal mungkin akan dimasukkan ke dalam UU yang baru ini.

'Terus terang UU terbaru ini sudah hampir selesai dan finalisasi, namun saya masih belum puas dengan hasil tersebut sehingga masih butuh perbaikan lagi", sambung Cak Imin.


Tanggapan BMI HK
menurut catatan organisasi BMI HK dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan ATKI HK:

Jumlah PRT di dunia selalu bertambah, saat ini mencapai 52,6 Juta orang. Namun pengakuan terhadap Buruh Migran sebagai pekerja untuk kesetaraan dan anti diskriminasi hakekatnya masih sebatas pemerah bibir semata. Pasalnya, hingga hari ini masih ada 3 negara yang meratifikasi C189 ini yaitu Uruguay, Filipina dan Mauritius. Ketidaksediaan negera penerima memberikan hak-hak Buruh Migran lebih dikarenakan oleh kepentingan untuk mempertahankan adanya buruh murah tampa kewajiban memberikan hak-hak setara seperti buruh lainnya. Sedangkan bagi Negara pengirim tenaga kerja seperti Indonesia lebih berkepentingan untuk meraup pasar luar negeri sebanyak-banyaknya sehingga bisa mengurangi pengangguran dan kas negara serta uang kiriman (remitansi). Maka tujuan utama pemerintah Indonesia bukan perlindungan tetapi pengiriman.

Kondisi PRT Indonesia di dalam dan luar negri
Di tanah air, perkiraan di tahun 2012 jumlah PRT mencapai 2,5 juta orang lebih, 1,4 juta di antaranya bekerja di Pulau Jawa. 688.000 anak di bawah usia 18 tahun dengan 25 persen di antaranya berusia di bawah 15 tahun (statistik ILO). Dari jumlah tersebut mayoritas adalah perempuan, berasal dari desa dan berpendidikan rendah. Persoalan yang dihadapi PRT lainnya didalam Negeri seperti kekerasan, tidak digaji, tidak ada perlindungan hukum. Banyak kasus yang menimpa PRT di Indonesia namun pemerintah tidak memberikan perlindugan yang serius terhadap PRT seperti membentuk Undang-undang yang mengatur hak-hak dasar PRT, belum ada kontrak standar yang bisa diberlakukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak PRT bisa dipenuhi oleh negara atau pengguna PRT.

Dalam pidato Konvensi Buruh ke-100 di Jenewa, Swiss, 14 Juni 2011, SBY menyatakan Pemerintah Indonesia mendukung konvensi layak kerja bagi pembantu rumah tangga (PRT). Komisi yakin pidato SBY bisa menjadi salah satu rujukan pembahasan RUU PRT. Dalam konvensi itu, Indonesia menjadi isu penting karena sebagian besar buruh migran Indonesia adalah PRT. Ironisnya hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi konvensi C189.

Begitupun perlindungan yang di berikan untuk Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negri. Pemerintah hanya memikirkan keuntungan dari penempatan tanpa ada upaya memberi perlidungan. Terbukti dengan revisi UUPPTKILN No.39/2004 yang merubah nama tidak merubah esensi yaitu tetap lepas tangan dan melimpahkan perlindungan BMI ke tangan swasta serta bagaimana memaksimalkan keuntungan dari penempatan. BMI dipaksa membayar biaya berlipat untuk perlindungan ke pemerintah sebesar USD15 untuk biaya pembinanan dan perlindungan. ke agensi dank e pihak asuransi melalui wajib memiliki KTKLN bagi calon BMI dan yang sudah di luar negri.

di Hong Kong jumlah BMI sekitar 150.000 mereka mayoritas bekerja sebagai PRT. Jika di banding dengan Negara penempatan lainya di Hong Kong terlihat lebih menjamin perlindungan hak- hak PRT namun tidak serta merta BMI mendapat perlakuan yang adil. Banyak peraturan mendiskriminasi PRT asing seperti tidak memasukan PRT live-in (tinggal bersama majikan) ke dalam Undang- Undang Upah minimum. sedangkan kewajiban tinggal dengan majikan (mandatory live-in) di ciptakan oleh imigrasi hong kong mulai tahun 2003. Selain itu karena kebijkan tinggal dengan majikan ini pula menambahkan kerentanan Buruh Migran mengalami berbagai bentuk pelecehan. Seperti hasil dari survey yang di galang oleh Mission for Migran Worker (MFMW) membuktikan ..% BMI mengalami pelecehan sexsual. Dengan jumlah gaji yang rendah di tambah dengan krisis yang mengakibatkan harga bahan- bahan pokok naik membuat BMI banyak yang terjebak hutang rentenir, publik finance dll. karena selain untuk kehidupan di Hong kong mereka juga harus mengirim uang untuk keluarga apalagi sebentar lagi BBM di naikan.

Untuk itu, pada tanggal 16 Juni 2013 ini para organisasi BMI JARINGAN CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004 yang terdiri dari ATKI, IMWU, LIPMI, GAMMI, PILAR dan untuk jaringan internasionalnya, IMA(international migrant alliance), AMCB, FPR, menggelar Aksi di:

KANTOR LABOUR DEPARTMENT
     Menuntut Kenaikan Gaji HK$4.500

Sebelah SOGO 
     Konsultasi Terbuka (kasus perburuhan & KTKLN)


KANTOR KJRI-HK
     Pindah PT/Agen, Pilihan BUKAN Paksaan
     Layani BMI Sepenuh Hati
     Menuntut Pencabutan Larangan Pindah Agen & KTKLN
     Menolak Kenaikan BBM & Perbaikan pelayanan KJRI


Lee Hall Central (Gereja).
     Seminar mengenai c189 oleh APMM(Asia Pacific Mission For Migran) diadakan di 


posted under |

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

my ad

Entri Populer

Icha Julliand. Diberdayakan oleh Blogger.

Dapet Uang dari Survey? Gampang!

Dapet Uang dari Survey? Gampang!
Gabung di NusaResearch

Terima Service Hp/Gadget

Terima Service Hp/Gadget
Hubungi 085759034327 Cod Subang

.

Curhat Bareng ci Pesek My Facebook Login Page
ci Pezek's Diary Blog Glitter Photos
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِِ

AKU__"ci pesek" berasal dari gubuk sederhana yang berada di salah satu desa terpencil di kota Subang Jawa Barat Indonesia sengaja buat blog ini ingin berbagi cerita tentang kehidupan yang aku jalani lewat tulisan2 ku disini,, berharap bisa sharing dan memetik hikmah dari segala masalah yang kualami, memetik makna dari setiap lika-liku hidup ini,,
semoga pembaca semua bisa menjadi teman yang baik untukku

Recent Comments


animasi bergerak gif
My Widget
Efek Blog